Skip to main content

Hukum Qurban Bagi Umat Islam Terutama Pada Tahun 2021

Fakta Islam -  Hari Raya Idul Adha tahun ini bertepatan pada tanggal 20 Juli 2021. Seperti biasa umat Islam sangat antusias dalam menegakkan ibadah Haji dan Qurban dengan menyembelih hewan seperti sapi, domba, dan kambing. Lalu apakah hukum berqurban bagi setiap orang menurut jumhur ulama?

Hukum Qurban

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, namun berdasarkan jumhur ulama hukum berqurban adalah sunnah muaqqadah. Berikut pendapat masing-masing ulama:

Menurut mazhab imam Abu Hanifah hukum berkurban ialah wajib bagi yang berkelpangan, diantara dalilnya sebagaimana Rasulullah ﷺ bersbada

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim dan dihasankan Syaikh Al Albani) yang merupakan hadits dari sahabat Abu Hurairah.

Sedangkan menurut mazhab imam Malik dan Imam  Syafi'i hukum berkurban adalah sunnah muakkadah berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari yang berkata

"Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Demikian pula Abu Sarihah berkata

“Aku melihat Abu Bakar dan Umar, sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih).

Ibnu Hazm juga berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (buka Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454).


Hukum Qurban Untuk Orang Mati/ Meninggal Dunia

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, imam Syafi'i berpendapat bahwa qurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak sah jika si mayit tidak pernah berwasiat untuk berqurban.

Lebih jelasnya mari simak secara singkat mengenai 3 kategori dalam berqurban untuk orang mati atau meninggal dunia.

1. Berkurban dengan niat untuk orang yang telah meninggal sebagai pengikut kepada orang yang masih hidup sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya dengan niat untuk dirinya, keluarganya, dan termasuk didalamnya yang telah meninggal dunia.

2. Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dengan maksud melaksanakan wasiat yang telah diberikan simayit sebelum mati berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah Ayat 181.

3. Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dengan niat sedekah (bukan wasiat maupun mengikut kepada yang masih hidup), hal ini terdapat perbedaan pendapat. Beberapa ulama tidak membolehkan dan ada pula yang membolehkan.

Diantara ulama yang membolehkan yaitu Al Lajnah Ad Daimah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan dengan pendapat karena sedekah bisa bermanfaat untuk simayit.


Alhamdulillah sahabat Islam, itulah hal yang harus kita pahami dalam berkurban. Silahkan tulis ulasan dan pendapat lain yang kamu dapat dari sumber terpercaya.


Penulis&Artikel: faktaislam.com

Sumber: NU Online, Rumaysho, Al Manhaj, dan Muslim

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar