Cara menghitung Zakat Harta, Emas, Perak, atau Tabungan
Cara menghitung Zakat Harta, Emas, Perak, atau Tabungan - Setiap harta yang kita dapatkan sepenuhnya bukanlah milik kita. Dalam jumlah tertentu kita harus mengeluarkan Zakat, baik harta emas, perak, ataupun tabungan.
A. Pengertian Zakat
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya.
B. Hukum mengeluarkan zakat
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Dalil Quran :
Artinya :
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).
Dalil Hadits:
Artinya :
Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat,
Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Sa'id al-Khudri berkata,
"Rasulullah bersabda (dalam satu riwayat darinya: saya mendengar Nabi bersabda),
'Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor; tidak ada zakat pada (perak) yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada (kurma) yang kurang dari lima wasaq.'"
Thawus berkata,
"Mu'adz berkata kepada penduduk Yaman,
'Bawalah kepadaku harta yang berupa kain berjahit dari sutra atau wol, atau pakaian, sebagai sedekah pengganti gandum dan jagung.
Yang demikian itu lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi sahabat sahabat Nabi di Madinah."
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Bersedekahlah kalian, walaupun dengan perhiasan."
Dalam hal ini beliau tidak mengecualikan sedekah yang wajib dengan lainnya.
Maka, kaum wanita itu melemparkan anting-anting dan kalungnya. Beliau tidak mengkhususkan emas dan perak saja.
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
- Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
- Perak : 672 gram atau 200 dirham.
- Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
- Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 21/2 % atau 2.5 persen.
- Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
C. Contoh Menghitung Zakat Harta, Emas, Perak, atau Tabungan:
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
- Tabungan: Rp 5 juta
- Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
- Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
- Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
- Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
- Tabungan: Rp 4.000.000
- Uang tunai: Rp 3.000.000
- Perhiasan (10-60) gram Rp 25.000: Rp 1.000.000
- Jumlah Rp 8.000.000
- Utang Rp 1.000.000
- Saldo Rp 7.000.000
- Besar zakat = 2,5% x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,-
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Perkebunan.
Penulis&Artikel: Kataba Islam
Ref: Kitab Sahih Bukhari dan Kitab Zakat Imam Syafi'i