Perkara-Perkara Yang Membatalkan dan Memakruhkan Shalat
Perkara-Perkara Yang Membatalkan dan Memakruhkan Shalat - Shalat merupakan perkara wajib bagi ummat Islam. Shalat adalah tiang agama, hilangnya tiang tersebut maka hancurlah segala yang ditopannya (amal kebaikan).
Oleh karena itu untuk menyempurnakan ibadah shalat sangatlah penting kita memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan dan memakruhkan shalat.
Banyak diantara kita masih meninggalkan shalat karena kurangnya ilmu sehingga tidak bisa mengambil hidayah dari Allah SWT.
Adapun yang sudah mengerjakan shalat, namun terkadang tidak memperhatikan perkara-perkara yang membatalkan shalat karena dianggap itu hal yang tidak penting.
Karena itu penulis akan menuliskan perkara yang membatalkan dan memakruhkan shalat agar kita bisa menghindarinya.
A. Perkara yang Membatalkan Shalat
- Hadats.
- Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang.
- Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup.
- Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja.
- Banyak makan sekalipun karena lupa.
- Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa.
- Memukul dengan keras.
- Melompat dengan lompatan yang kurang patut.
- Menambah sesuatu fi'li (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku', i'tidal, sujud dan lain-lainnya.
- Tertawa dengan keras.
- Merubah niat.
- Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat.
B. Perkara Yang Memakruhkan Shalat
Lain halnya perkara yang membatalkan shalat,
perkarah makruh memang tidak membatalkan shalat, tapi melakukannya berulangkali akan membawa ke perkarah yang membatalkan shalat.
Karena itu hindarilah sebisa mungkin. Berikut beberapa perkara yang memakruhkan sholat:
- Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan.
- Menengok ke atas, menengadah.
- Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya.
- Meludah.
- Beringus.
- Mengeraskan suara bacaan Al-fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya.
- Melakukan sholat di kuburan.
- Menahan kencing, berak dan kentut.
- Membuka kepala (tanpa memakai tutup kepala).
- Berdekatan dengan hidangan makanan yang sangat diinginkan.
- Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan / membengkokkan jari agar bersuara.
Baca Juga: Kitab Wudhu dan Tayammum
Penulis&Artikel: Kataba Islam
Ref: Kitab Mabadi Fiqih dan Kitab Fathul Qorib(Taqrib)