Skip to main content

Cara Wudhu Yang Benar Atau Tayammum Beserta Syarat, Rukun, Sunnah, Dan Pembatalnya

WUDHU

Fakta Islam - Setiap Muslim harus mengetahui cara wudhu yang benar terutama ketika hendak melakukan sholat atau ibadah yang sebelum ditunaikan diwajibkan berwudhu.

Mungkin ada diantara kita yang bertanya apa sih itu wudhu, kenapa harus wudhu, kan mandi pakai sabun mandi dan shampo lebih bersih daripada wudhu yang hanya membasahi sebagian tubuh?

Ok, simak berikut jawaban kenapa kita harus berwudhu:

Dalam firman Allah SWT 

Artinya: Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Q.S. Al-Maidah; 6).

Dalam sebuah riwayat juga Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu."

Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi."

Nah yang lebih penting nih, keutamaan wudhu yakni membuat wajah menjadi putih cemerlang sampai tangan dankaki. Jadi kita tidak perlu repot-repot beli peralatan cuci muka nih terutama bagi kaum hawa.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat Nu'aim al-Mujmir r.a. berkata, "Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. 

Ia berwudhu lalu berkata, 'Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 

'Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.'

Untuk mencapai keutamaan tersebut kita harus melakukan wudhu dengan cara yang benar sesuai tuntunan Rasulullah saw sebagai berikut:


Cara Wudhu Yang Benar

Supaya kita mengetahui cara wudhu yang benar maka harus memperhatikan 3 hal penting berikut:

1. Syarat-Syarat Wudhu

Untuk kesempurnaan wudhu yang pertama harus diperhatikan yaitu syarat-syarat wudhu. Syarat-syarat wudhu itu ada 5 yaitu:

  1. Orang yang melakukan wudhu itu adalah seorang islam
  2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz,
  3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll
  4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah
  5. Air yang suci.

2. Fardhu-Fardhu Wudhu

Hal penting selanjutnya yaitu fardhu-fardhu wudhu sebagai berikut:

  1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah
  2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku)
  4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala
  5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah kedua tumit
  6. Tertib (urut).

3. Sunnah-Sunnah Wudhu

Sedangkan sunnah-sunnah wudhu sangatlah banyak,saya akan memberikan beberapa diantara sunnah-sunnah wudhu Rasulullah saw sebagai berikut:

  1. Membaca basmallah
  2. Kedua telapak tangan dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam jading
  3. Bersiwak
  4. Berkumur
  5. Menghisab air kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali
  6. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap)."
  7. Mengusap seluruh kepala
  8. Mengusap kedua daun telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya
  9. Membasuh sela-sela kedua jari tangan dan jari kaki
  10. Membasuh sela-sela jenggot yang lebat
  11. Menggerak-gerakkan cincin agar airnya merata ke jari-jari
  12. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
  13. Serba tiga kali
  14. Secara berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang lain
  15. Tidak hanya sekedar membasuh tetapi disertai menggosok, 15. membaca doa setelah selesai wudhu

Hal yang paling penting dlam wudhu bukan hanya itu saja, jika melakukan hal diatas apa sudah sah wudhuhnya? 

ya tentu, tapi bagaimana kalau tidak ada air? ingat Allah SWT selalu memudahkan hambanya dalam menjalankan perintahnya. 

Salah satu contohnya yaitu dalam perkara wudhu. Seperti saat tidak memungkinkan melakukan wudhu karena tidak ada air maka kita diringankan yakni mengganti wudhu dengan tayammum.

Sama halnya dengan wudhu memiliki syarat-syarat tertentu, karena itu silahkan baca di akhir artikel ini.

Kita kembali dulu ke pembahasan wudhu. 

Karena sekarang kita bisa wudhu dengan baik, tapi kita juga harus paham kapan wudhu itu batal, hal apa saja yang bisa membuat wudhu batal? 

Mari kita mulai dari yang memakruhkan wudhu dulu.


Makruhnya Wudhu

Sebagaimana kita ketahui, makruh adalah kondisi kita dilarang melakukan sesuatu namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. 

Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Berikut 4 hal yang dapat memakruhkan wudhu:

  1. Memakai air secara berlebih-lebihan
  2. Minta bantuan orang lain kecuali jika ada halangan
  3. Melebihi dari tiga kali
  4. Mengelapi (dengan handuk) bekas wudhunya agar cepat kering.
  5. E.Perkara Yang Membatalkan Wudhu
  6. Sekarang kita masuk pada perkara yang sangat bahaya, kenapa? tentu saja kare 4 hal berikut dapat membatalkan wudhu dan batalnya wudhu berarti tidak sahnya shalat. Mari kita simak sekarang:
  7. Segala apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur),
  8. Hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap tempat duduknya dari tanah,
  9. Menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang,
  10. Menyentuh kemaluan orang dengan telapak tangan bagian dalam tanpa perantara.

Seperti janji saya sebelumnya, sekarang kita masuk ke pembahasan tayammum.


TAYAMMUM

Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu dan mandi. 

Tayammum tidak selamanya dapat dilakukan, kecuali beberapa hal berikut yang membolehkan kita melakukan tayammum:

  1. Karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu)
  2. Takut menggunakan air,
  3. Air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati.

A. Syarat-syarat tayammum:

Sama halnya dengan berwudhu, berikut syarat-syarat sahnya tayammum:

  1. Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum
  2. Debu yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat
  3. Memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu.

B. Fardhu-fardhunya tayammum:

Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu

  1. Mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan
  2. Meratakan debu pada anggota yang diusap,
  3. Mertib.

C. Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum:

  1. Apapun yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
  2. Melihat air sebelum mengerjakan shalat
  3. Menjadi murtad.

Terdapat beberapa kondisi kita bisa menggabungkan antara wudhu dengan tayammum, sebagai berikut:

Siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul.

Bagi orang yang luka memakai perban:

Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; 

lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya.


Penulis: Kataba Islam

Artikel: Kataba Islam

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar