Skip to main content

3 Jenis Najis Beserta Perbedaan Dan Tata Cara Mensucikannya

Fakta Islam - Ketahuilah Saudara Muslimku bahwa dalam agama islam sangat dianjurkan untuk menjaga kesucian diri dari kotoran terutama yang termasuk najis. 

Hal demikian sangat penting, apalagi ketika hendak beribadah kepada Allah SWT, karena jika dalam keadaan tidak suci, maka amalan yang kita lakukan bisa saja tidak ada pahalanya dan bahkan bisa menjadi dosa bagi kita.

Allah SWT memberitahukan kepada kita melalui Rasulullah SAW akan pentingnya bersuci dari najis. 

Dan tidaklah Allah membuat sesuatu menjadi najis melainkan ada hal buruk padanya.

Dalam hal ini, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  1. Mughalladhah (Najis yang berat), 
  2. Mukhaffafah (Najis yang ringan), 
  3. Mutawassithah (Najis pertengahan).

1.  Najis Mughalladhah, yaitu: 

Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, ingus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. 

Misalnya anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.

Cara mensucikan najis mughalladhah yaitu dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.

2.  Najis Mukhaffafah, yaitu: 

Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.

Cara mensucikan najis mukhaffafah yaitu dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.

3.  Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu:

Hukmiyyah (Segi hukumnya) 

Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. 

Seperti air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.

Cara mensucikan najis hukmiyyah cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.

Ainiyyah (Segi kenyataannya)

Najis Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. 

Seperti kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya 

(kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).

Cara mensucikan najis Ainiyyah yaitu dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, 

tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.

Najis khamar

Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), 

yaitu dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).

Najis kulit bangkai

Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.


Penulis&Artikel: Kataba Islam

Ref.Kitab Mabadi Fiqih

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar