Logo Halal Baru Telah Ditetapkan, Kok Aneh! Filosofinya Apa?
Logo Halal Baru
Fakta Islam - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Logo Halal berfungsi untuk membedakan produk-produk yang dapat digunakan ataupun dikonsumsi oleh Umat Islam.
Namun beberapa hari yang lalu bertepatan pada tanggal 10 Februari 2022, telah ditetapkan perubahan logo halal oleh kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Perubahan tersebut menimbulkan berbagai polemik dalam masyarakat Indonesia terkhususnya Umat Islam. Sehingga perlu kita memahami filosofi dari logo halal Indonesia agar tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang negatif klik disini.
Baca UAS Dan Ustadz Felix Siauw Di Vonis Sebagai Penceramah Radikal
Salah satu alasan melakukan perubahan Logo Halal tersebut yaitu karena adanya pemindahan dari BPJPH MUI menjadi BPJPH Kementrian Agama.
Sehingga Logo lama yang dibuat oleh BPJPH MUI tidak lagi digunakan oleh BPJPH Kemenag Indonesia.
Editor: Fakta Islam
Ref: DR.Ahmad Hatta, MA. dkk.
Kol: MagfiraPustaka